BRIEF.ID – Kebijakan pemerintah menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.
Hal itu, disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Menurut dia, penambahan insentif PPN DTP Properti memberikan kemudahan dan memperluas kesempatan bagi masyarakat khususnya dari kelas menengah, untuk memperoleh rumah dengan harga yang terjangkau.
“Ini memberikan kemudahan sebenarnya. Kemudahan, kesempatan untuk masyarakat mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah, dengan biaya yang lebih murah,” ujar Iwan.
Penambahan PPN DTP Properti tersebut, juga merupakan bagian dari kebijakan stimulan ekonomi, yang dilanjutkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jadi ini lanjutan kebijakan yang kemarin sebenarnya, relaksasi dari kebijakan yang berakhir Juni 2024 kemudian diperpanjang sampai dengan Desember 2024,” ujar Iwan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah sepakat menambah insentif PPN DTP Properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai Desember 2024.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi sekaligus untuk memperkuat kelas menengah yang dinilai sebagai motor penggerak perekonomian.
Hal itu, didasarkan pertimbangan bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi. Masyarakat kelas menengah didefinisikan sebagai masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah Indonesia, sehingga kebijakan pemerintah melalui insentif di sektor ini menjadi penting.
“Penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi rumah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah nantinya. PPN DTP properti kan sangat dirasakan untuk kelas menengah, dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, sehingga pemerintah memperpanjang untuk PPN DTP properti,” tutur Airlangga.
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
No Comments