BRIEF.ID – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai peta jalan pengembangan industri ekonomi kreatif nasional selama dua dekade ke depan.
Regulasi tersebut diyakini menjadi fondasi pemerintah untuk memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif Indonesia hingga mampu bersaing di pasar internasional.
Melalui Rindekraf, pemerintah menargetkan ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional (the new engine of growth) menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan Rindekraf disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dengan pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga pelaku industri kreatif.
Menurutnya, dokumen tersebut akan jadi acuan pemerintah di dalam penyusunan kebijakan ekonomi kreatif di tingkat pusat maupun daerah.
“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” kata Riefky.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sehingga karya, talenta, dan produk kreatif Indonesia tidak hanya menjadi unggulan di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing sebagai pemain utama di pasar global.
Dalam implementasinya, Kementerian Ekonomi Kreatif juga akan memperkuat ekosistem industri kreatif berbasis kekayaan intelektual melalui peningkatan riset, pendidikan, akses pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, hingga perlindungan terhadap hasil karya kreatif.
Strategi tersebut juga dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan daya saing pelaku usaha kreatif. Di tingkat daerah, pemerintah mendorong pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif agar implementasi Rindekraf berjalan optimal.
Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki organisasi perangkat daerah yang menangani ekonomi kreatif. Sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan.
Menurut Riefky, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pengembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” ujarnya.
Pemerintah menilai implementasi Rindekraf tidak hanya akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat identitas budaya daerah, menarik investasi, hingga menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Selain mempertahankan kontribusi subsektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fesyen, pemerintah juga ingin mempercepat pertumbuhan subsektor berbasis teknologi seperti gim, aplikasi, film, dan musik.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif menjalankan tiga program prioritas, yakni Desa Kreatif untuk memperkuat ekosistem kreatif di daerah, Creative Hub sebagai ruang kolaborasi dan pengembangan talenta, serta Creative by Indonesia yang menjadi wadah promosi produk kreatif nasional ke pasar internasional.
“Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa,” tutur Riefky.
Salah satu perubahan penting dalam Rindekraf 2026-2045 adalah bertambahnya cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor. Pemerintah menambahkan empat subsektor baru, yakni teknologi baru, konten digital, sulih suara (voice over), dan modifikasi otomotif.
Penambahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, inovasi industri, serta perubahan model bisnis ekonomi kreatif.
“Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” kata Riefky.
Dalam Rindekraf, ke-21 subsektor tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif.
Subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber, dan berbagai teknologi digital mutakhir lainnya. Sementara subsektor konten digital mengakomodasi profesi baru seperti kreator konten, affiliator, hingga pelaku live commerce.
Adapun subsektor sulih suara menjadi bagian dari penguatan industri audiovisual, sedangkan modifikasi otomotif dimasukkan sebagai subsektor berbasis desain karena dinilai memiliki nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.
Pemerintah berharap perluasan subsektor tersebut membuat kebijakan ekonomi kreatif semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, hingga energi terbarukan.
Melalui Rindekraf 2026-2045, pemerintah optimistis ekosistem ekonomi kreatif Indonesia akan semakin inklusif, kolaboratif, dan mampu melahirkan lebih banyak pelaku usaha kreatif yang kompetitif di pasar global sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (ayb)


