BRIEF.ID – Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Keenam korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 7.531 hektare (ha), dengan total konsesi mencapai 201.391 ha.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai pembekuan izin disertai sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem hutan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/10/2026).
“Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyong Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
PT Hasil Kalimantan Jaya tercatat memiliki konsesi seluas 36.745 ha, dengan luas lahan terbakar 4.803 ha. Angka tersebut merupakan yang terbesar di antara enam perusahaan yang disebutkan pemerintah.
Selanjutnya, PT Taiyong Engreen memiliki konsesi 59.810 ha dengan lahan terbakar 1.049 ha, sedangkan PT Hutan Produksi Lestari menguasai konsesi 10.050 ha dengan luas kebakaran 718 ha.
Adapun PT Ramang Agro Lestari memiliki konsesi 13.580 ha dengan lahan terbakar 420 ha. PT Puspa Warna Cemerlang memiliki konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar 348 ha, sementara PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi 68.286 ha dengan lahan terbakar 193 ha.
Raja Juli menjelaskan, empat dari enam perusahaan tersebut memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya memiliki PBPH Hutan Tanaman. Sayangnya pemerintah belum merinci dalam keterangan tersebut pembagian jenis izin untuk masing-masing perusahaan.
Dengan tambahan enam perusahaan itu, jumlah korporasi yang telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang 2026 mencapai 32 perusahaan. Total konsesi mereka mencapai 1,93 juta ha, dengan luas lahan terbakar yang tercatat pemerintah sebesar 18.489 ha.
Pemerintah menegaskan penegakan hukum karhutla harus menjangkau korporasi, bukan hanya masyarakat kecil dan petani. Raja Juli menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli.
Meski demikian, pembekuan izin dan sanksi administratif bukan satu-satunya jalur penanganan yang disiapkan pemerintah. Kementerian Kehutanan telah membuka kemungkinan membawa perkara karhutla ke ranah pidana apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Untuk menindaklanjuti kemungkinan itu Raja Juli mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri guna menyelaraskan penanganan kasus antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian. Bahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pekan depan.
Pertemuan itu akan digunakan untuk mencocokkan data perkara serta unruk menyinergikan penanganan kasus yang dapat ditindaklanjuti bersama.
Langkah tersebut menjadi penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke proses pidana jika unsur pelanggaran terpenuhi.
“Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” ujar Raja Juli. (ayb)


