BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpihak kepada buruh melalui kenaikan upah rata-rata 6,5 persen dan penetapan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen.
Namun, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan implementasi kebijakan pengupahan di daerah masih menjadi tantangan.
Syahganda menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi perwakilan buruh di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10). Menurutnya, kenaikan upah buruh pada pemerintahan Prabowo lebih tinggi dibandingkan dengan periode pemerintahan sebelumnya.
“Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Bagaimana membuktikannya? Upah, rata-rata 6,5 persen naiknya. Di era lalu rata-rata 1 persen,” tutur Syahganda.
Meski demikian, klaim kenaikan upah tersebut perlu dilihat berdasarkan data pengupahan yang mencakup berbagai daerah dan periode. Besaran kenaikan upah minimum juga dapat berbeda antardaerah, sehingga angka rata-rata tidak serta-merta mencerminkan peningkatan pendapatan seluruh pekerja.
Syahganda mengakui bahwa kebijakan pengupahan masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya di daerah. Dia juga menyoroti fenomena PHK yang terjadi ketika perusahaan menghadapi tekanan setelah adanya kenaikan upah.
“Itu kan memang ada persoalan-persoalan yang memang kita harus tetap kawal. Karena reformasi struktural itu nggak bisa cuma di atas. Itu harus kita kawal,” katanya.
Selain kebijakan upah, Syahganda menilai keberpihakan pemerintah kepada pekerja juga tercermin dari pengaturan potongan aplikasi bagi pengemudi ojol. Dia menyebut pengemudi mendapatkan 92 persen dari ongkos yang dibayarkan konsumen karena potongan aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen.
Sebelumnya, menurut Syahganda, potongan biaya layanan aplikasi juga dapat mencapai 20 persen dari tarif perjalanan. Dengan skema tersebut, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen sebelum memperhitungkan biaya operasional lainnya.
“Bapak Presiden ingin membuat keadilan antara dia sebagai stakeholder, bisa dapat lebih sejahtera, makanya potongannya 8 persen. Itu kan artinya Bapak Presiden butuh buruh, dia pro kepada buruh, kepada ojol ini,” ujar Syahganda.
Meski demikian, persentase pendapatan yang diterima pengemudi tidak otomatis mencerminkan penghasilan bersih mereka. Pengemudi masih harus menanggung biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, penyusutan aset, serta pengeluaran lain selama bekerja.
Syahganda juga membandingkan besaran potongan aplikasi di Indonesia dengan negara-negara tetangga. Dia menyebut potongan di sejumlah negara tersebut dapat mencapai 40 persen, tetapi tidak merinci negara, perusahaan, maupun jenis biaya yang menjadi dasar perbandingan.
Perbandingan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut karena struktur biaya layanan, regulasi, dan skema pendapatan pengemudi dapat berbeda di setiap negara. Tanpa data pembanding yang terperinci, angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kebijakan Indonesia lebih menguntungkan pengemudi dibandingkan negara lain.
Dalam kesempatan itu, Syahganda kembali menekankan pentingnya mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah agar manfaatnya dirasakan langsung oleh pekerja.
“Presiden Prabowo sebagai pemimpin besar revolusi dalam konteks perubahan struktural perlu terus diperjuangkan,” tuturnya. (ayb)


