Jakarta – PT Pegadaian (persero) dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI makin intensif meningkatkan kerjasamanya dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Pencatatan Sipil, dan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik Dalam Lingkup Pelayanan Pegadaian.
Peningkatan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Pegadaian memberikan fasilitas untuk mempermudah proses verifikasi identitas, dan pembukaan produk layanan sehingga masyarakat juga dapat menikmati proses layanan keuangan yang lebih cepat. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Pegadaian, Sunarso dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam sambutannya, Sunarso mengatakan kerjasama yang terjalin selama setahun ini menunjukkan peningkatan jumlah nasabah Pegadaian yang cukup signifikan. “Terima kasih atas kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP Elektronik yang telah terjalin selama kurang lebih satu tahun terakhir,” katanya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (19/12).
Dia menambahkan sampai dengan akhir tahun 2018, jumlah nasabah Pegadaian diperkirakan sebanyak 10 juta. Sehingga, pada tahun depan ditargetkan mencapai 12,3 juta atau tumbuh sebesar 23,4% dibanding tahun sebelumnya.
Sunarso menjelaskan manfaat yang diterima dari kerjasama tersebut antara lain, terciptanya database nasabah yang dilayani Pegadaian beserta mapping atau sebarannya di seluruh wilayah Indonesia. Untuk pengembangan saluran distribusi Pegadaian, khususnya untuk menjangkau wilayah dimana jumlah masyarakat yang tersentuh akan produk dan layanan Pegadaian masih minim.
“Salah satu tools untuk mengoptimalkan Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan sesuai dengan visi Perusahaan sekaligus sebagai sebuah BUMN yang berperan sebagai agent of development,” tambahnya.
Manfaat lain atas kerja sama verifikasi data, yang diterima Pegadaian adalah mempersempit akses pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan lembaga keuangan untuk melancarkan modus operandinya, seperti menggadai barang curian, barang palsu, pelaku kiriman uang/remittance illegal. Kemudian mendorong masyarakat untuk tertib dalam registrasi kependudukan, karena apabila terdapat nasabah yang belum teregistrasi dalam E-KTP, maka secara bertahap akan dilakukan penertiban yaitu tidak dapat dilayani untuk bertransaksi di Pegadaian.
Sunarso berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut kerjasama terus berlanjut dengan memerhatikan manfaat kedua belah pihak dan pengembangan lingkup kerja sama, misalnya ke depan terdapat perluasan penggunaan biometrik dalam melakukan identifikasi masyarakat, tidak hanya melalui sidik jari namun melalui retina mata, bentuk wajah, dan sebagainya.
No Comments