PBHI Soroti Dugaan Penyiksaan dalam Penanganan Kasus Narkotika

BRIEF.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Organisasi tersebut menilai berbagai praktik kekerasan dan dugaan penyiksaan dalam penanganan perkara narkotika masih terjadi akibat pendekatan hukum yang terlalu represif.

Pernyataan itu disampaikan langsung PBHI bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional (International Day in Support Victims of Torture) dan Hari Anti Narkotika Internasional yang sama-sama diperingati setiap tanggal 26 Juni.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah mengatakan momentum tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi negara dan aparat untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus mendorong kebijakan narkotika yang lebih berorientasi kesehatan dan pemulihan.

“Selama Undang-Undang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, praktik penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum,” tutur Kahar dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Kahar menilai dugaan penyiksaan dalam perkara narkotika tidak dapat dipandang sebagai tindakan oknum semata. Menurut Kahar, terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi yang dinilai bisa membuka ruang terjadinya penangkapan sewenang-wenang, pemaksaan pengakuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang dilakukan selama bertahun-tahun, Kahar mengaku menemukan pola kekerasan yang berulang terhadap tersangka maupun pengguna narkotika.

“Yang kami temukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pola kekerasan yang berulang, sistematis, dan terus direproduksi. Korbannya kehilangan kebebasan, dipukul, dipaksa mengaku, diperas, kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, bahkan kehilangan masa depan,” katanya.

Kahar menegaskan bahwa PBHI menyoroti ketentuan masa penangkapan dalam UU Narkotika yang memungkinkan seseorang ditahan selama tiga kali 24 jam dan dapat diperpanjang hingga enam hari.

Menurut Kahar, periode tersebut berpotensi menjadi ruang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak tersangka apabila tidak disertai pengawasan yang efektif.

Dalam pernyataannya, PBHI juga mengutip hasil pemantauan terhadap 19 kasus dugaan penyiksaan pada periode Januari 2021 hingga Mei 2022. Dari temuan tersebut, sebagian besar terduga pelaku disebut hanya menjalani pemeriksaan etik internal dan tidak diproses melalui jalur pidana.

“Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya,” ujar Kahar.

Selain itu, Kahar menilai pendekatan hukum narkotika yang berlaku saat ini masih cenderung menempatkan pengguna sebagai pelaku kejahatan, bukan individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan rehabilitasi.

Kahar juga menyoroti dugaan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dinilai masih ditemukan dalam sejumlah kasus narkotika.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sekitar 140.474 pengguna narkotika berada di dalam lapas dan rumah tahanan, sementara total penghuni lembaga pemasyarakatan per Juni 2025 mencapai 268.718 orang atau hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia.

“Ini adalah bukti nyata kegagalan kebijakan. Negara memasukkan orang yang membutuhkan layanan kesehatan ke dalam penjara yang telah penuh sesak tanpa pemulihan yang memadai dan tanpa rehabilitasi yang layak,” tuturnya.

PBHI turut menyoroti praktik pengambilan sampel biologis, seperti urine, darah, atau rambut, yang dilakukan tanpa persetujuan individu. Kahar berpandangan tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip persetujuan bebas dan sadar (free and informed consent) serta hak atas integritas tubuh.

Kahar menegaskan bahwa tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat digunakan untuk membenarkan penyiksaan dalam bentuk apa pun. “Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia. Hentikan penyiksaan, bongkar paradigma perang terhadap narkotika, dan lakukan reformasi total hukum narkotika,” tegas Kahar.

Maka dari itu, PBHI mendesak pemerintah, DPR, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum untuk segera merevisi UU Narkotika, memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum, menghentikan praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, serta mengedepankan pendekatan kesehatan dan rehabilitasi dalam penanganan pengguna narkotika.

“Perubahan kebijakan diperlukan agar penanganan persoalan narkotika di Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia dan akses pemulihan bagi pengguna,” tutupnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Pastikan Pasokan Batu Bara Aman, Ekspor yang Sempat Ditahan Kembali Dibuka

BRIEF.ID - Pemerintah tengah memperkuat pengawasan terhadap pasokan batu...

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

BRIEF.ID - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus...

Besok Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Bundaran HI

BRIEF.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan...

IHSG Terpuruk ke Level 5.800, Saham Telkom dan Astra Banyak Dilepas

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...