Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Grab Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) Grab Indonesia menyatakan siap  mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memangkas potongan pendapatan, yang selama ini diambil  aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8%.

Langkah ini ditempuh Grab  menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah diteken dan diumumkan  Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Jumat (1/5/2026).

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini. Guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dikutip dari  ANTARA, Sabtu (2/5/2026).

Neneng mengatakan,  menghormati arahan yang disampaikan Prabowo  saat berpidato pada Hari Buruh Internasional 2026.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Ia melanjutkan, Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres No. 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.

“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” kata Neneng.

Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata dia.

Ia  menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi. Prabowo menyebut bahwa sebelumnya pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20% dari pendapatan pengemudi.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gojek Kaji Aturan Pemotongan Komisi 8% Mitra Pengemudi

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pertama Dalam Sejarah, Indeks Nasdaq Ditutup di Atas 25.000  

BRIEF.ID - Saham di bursa Wall Street Amerika Serikat...

Film “The Devil Wears Prada 2,” Alur Ceritanya Dinilai Berlebihan

BRIEF.ID - Tren mode terkenal mudah berubah, tetapi aktris...

Kenaikan Harga Saham Estee Lauder Lampaui Ekspektasi  

BRIEF.ID – Produsen produk kecantikan, Estée Lauder Companies Inc...