BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) Gojek menyatakan siap mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8%.
Hal itu dilakukan Gojek menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengatakan, saat ini sedang melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan itu. Lebih lanjut, Hans mengatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait aturan dimaksud.
“GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8%.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata dia.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Disebutkan, pihak aplikator meminta setoran atau potongan sebesar 20% dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online. (nov)


