Pakar Hukum: Pemindahan Terpidana di Kawasan ASEAN Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2024

November 24, 2024

BRIEF.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, bahwa pemindahan terpidana di kawasan ASEAN adalah sesuai  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Lulusan Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu mengungkapkan, pemindahan Mary Jane Veloso yang merupakan narapidana hukuman mati asal Filipina  ke negaranya, sesuai  UU  penerapannya sudah tepat.

“Indonesia punya UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters, jadi bukan lagi masalah wacana ini pelaksanaan UU,” kata Chairul dikutip dari Antara,  Minggu (24/11/2024).

Dampak dari keputusan pemindahan terpidana mati, kata dia, akan membuat hubungan Indonesia dan Filipina semakin baik. Bahkan, pemerintah Indonesia berpeluang untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan negara dan bangsa ke depan.

“Dampaknya, kerja sama antara kedua negara makin baik. Suatu saat Indonesia juga akan butuh Filipina untuk kepentingan WNI dan negara,” ujar akademisi tersebut.

Chairul menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu khawatir atas keputusan tersebut. Sebab, untuk agenda-agenda lain ke depannya yang serupa  itu,  Pemerintah  dengan mudah untuk mengeksekusinya.

“Tinggal keluarkan Keppres yang menyatakan transfer of prisoner (pemindahan tahanan) yang bersangkutan, Mary Jane Veloso,” ujar dia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana).

UU itu memungkinkan negara yang ikut menandatangani seperti Indonesia dan Filipina, kata dia, untuk saling meminta bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana. (nov)

No Comments

    Leave a Reply