BRIEF.ID – Komisi III DPR RI menargetkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan beleid yang dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi itu bakal dikebut pada masa sidang I Tahun Sidang 2026-2027.
Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif. Komisi III, menurutnya, bahkan tengah berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap masukan dari masyarakat.
“Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” tutur Habiburokhman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurutnya, tingginya minat berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan menjadi salah satu alasan Komisi III berupaya menyediakan ruang partisipasi seluas mungkin. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Habiburokhman juga menegaskan Komisi III memiliki target waktu yang cukup jelas. RUU Perampasan Aset kini diupayakan dapat disahkan sebelum Desember 2026. Jika target tersebut tidak tercapai, pembahasan ditargetkan selesai paling lambat dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujarnya.
Target tersebut menunjukkan upaya DPR mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.
Meski demikian, Habiburokhman mengakui proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat pembahasan berjalan lebih lama adalah karena konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Proses pengesahan RUU PA ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” tutur Habiburokhman
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah memiliki konsep serta undang-undang lama sebagai pijakan dalam proses penyusunannya.
“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” katanya
Komisi III berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tutupnya. (ayb)


