BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembaruan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bertujuan menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Langkah itu ditempuh untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia, minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Dikatakan, Pemerintah juga telah mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder dan mempersiapkan kebijakan itu secara saksama agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
“Diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia,” jelas dia.
Menurut Airlangga, kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Pada peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah US$ 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. (nov)