OJK Tingkatkan Batas Maksimum Pendanaan Produktif

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar, untuk semakin memperkuat dukungan pada sektor usaha produktif, melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Untuk itu, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).

“RPOJK LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif itu sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan berbagai pemangku kepentingan, dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut, antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

JK Bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Bahas Ketahanan Energi Nasional

BRIEF.ID - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia...

Harga Emas di Pasar Spot Naik Tipis

BRIEF.ID – Harga emas di pasar spot naik tipis...

Indosat Gandeng Nokia Modernisasi Jaringan Seluler di Indonesia

BRIEF.ID – Indosat Ooredoo Hutchison menggandeng perusahaan asal Finlandia,...

Kejagung Dalami Informasi 26 Nama dari Tersangka Kasus MBG, JC Sony Sonjaya Masih Ditelaah

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami informasi terkait...