BRIEF.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana manipulasi perdagangan saham serta penyimpangan dalam proses penawaran umum saham.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu elemen penting dalam reformasi pasar modal Indonesia. Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya mempercepat penguatan integritas pasar.
Rincian sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Menururnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, dan memastikan kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026. Dalam perkara ini, OJK mengidentifikasi dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menemukan indikasi pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemesanan serta penjatahan saham.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” tutur Friderica dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Dia juga mengaku telah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan. Temuan ini memperluas fokus penindakan, tidak hanya pada aktivitas transaksi, tetapi juga pada pihak yang diduga berperan dalam pelanggaran.
Adapun dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK turut menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut dinilai berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas, sehingga berpotensi memengaruhi pembentukan harga dan kualitas perdagangan saham.
Selain mengidentifikasi dugaan manipulasi pasar dan penyimpangan dalam penawaran umum, OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Namun, rincian mengenai pihak penerima keuntungan dan besaran keuntungan tersebut tidak dijelaskan dalam materi keterangan yang disampaikan.
Penindakan terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan disiplin pelaku pasar, dan menjaga kepercayaan investor. OJK juga mengaitkan upaya tersebut dengan implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. (ayb)


