BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ancaman Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan klasifikasi indeks saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market terkait dengan penegakkan hukum terhadap 3 emiten.
Hal itu, terungkap dari pernyataan Ketua Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), menyikapi laporan MSCI, Jumat (16/10/2026).
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Pacifik Renewables Energu Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). BREN dan CUAN adalah emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tahun 2023.
Penegakkan hukum (enforcement) terhadap 3 emiten ini, memang ditunggu oleh MSCI dan investor, terutama terkait dugaan pelanggaran transaksi, manipulasi pasar, dan kepemilikan saham pengendali.
Menurut Kiki, OJK dan SRO (Self Regulatory Organization) sebenarnya sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah Pasar Modal Indonesia.
Hal itu sudah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari 2026, ketika MSCI mengeluarkan penilaian, yang membekukan indeks saham Indonesia setelah investor menyoroti ketidaktransparanan struktur kepemilikan dan dugaan coordinated trading.
MSCI kemudian meminta otoritas pasar modal melakukan reformasi, yang mencakup keterbukaan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), dan peta jalan peningkatan minimum free float menjadi 15%.
Ketua OJK menyampaikan, berbagai hal sudah dilakukan oleh OJK dan SRO. Semua concern dari global index Provider (MSCI) telah dipenuhi, termasuk dalam unsur transparansi kepemilikan saham dari 5% diubah menjadi 1%, tipe investor dari 9 jenis menjadi 39 jenis, dan free float yang diterapkan secara berkala.
“Semua langkah ini perlu proses, dan sejauh ini semua bisa diterima oleh komunitas global investor,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki.
Meski demikian, lanjutnya, masih ada persoalan penegakkan hukum (enforcement) yang disoroti MSCI juga investor, terutama untuk 3 emiten, yakni DSSA), BREN, dan CUAN.
“Nah mungkin soal enforcement ini yang masih menjadi harapan dari banyak pihak. Kami paham ada yang ditunggu oleh investor terkait 3 emiten, yaitu DSSA, BREN dan CUAN. Namun demikian, dapat saya sampaikan pada dasarnya OJK bersama Bursa, sudah mengeluarkan banyak sanksi sejak Januari hingga saat ini,” ungkap Kiki.
Percepatan Reformasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan penegakan hukum merupakan salah satu aspek dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia.
Untuk meningkatkan penegakan hukum, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman sanksi kepada 835, dengan nilai total denda sekitar Rp390 miliar.
Terkait dengan 3 emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap terkait transaksi saham mulai dari Tahun 2023 sampai 2026. Khusus untuk BREN dan CUAN, pemeriksaan juga dilakukan terkait proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan direksi dan anggota bursaa yang menjadi penjamin emisi, dan terkait dalam transaksi saham ketiga emiten.
OJK juga meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham ketiga emiten.
Hasilnya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabahan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang menyebabkan harga saham DSA mengalami peningkatan signifikan.
Sedangkan untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Pada penutupan perdagangan akhir pekan, Jumat (16/10/2026), saham DSSA terpantau merosot 14,88% atau Rp125 menjadi Rp715 per lembar, BREN anjlok 14,91% atau Rp325 menjadi Rp1.855 per lembar, dan CUAN terkoreksi 14,29% atau Rp90 menjadi Rp540 per lembar. (Jea)


