BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada 3 emiten dengan nilai total sebesar Rp2,1 triliun, atas dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran transaksi.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Pacifik Renewables Energu Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). BREN dan CUAN adalah emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah dilakukan pemeriksaan secara bertahap terkait transaksi saham ketiga emiten mulai dari Tahun 2023 sampai 2026.
Khusus untuk emiten BREN dan CUAN, pemeriksaan juga dilakukan terkait proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). BREN resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023, sedangkan CUAN pada 8 Maret 2023.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan direksi dan anggota bursa (perusahaan efek), yang menjadi penjamin emisi, dan terkait dalam transaksi saham ketiga emiten.
“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat. Untuk DSSA, pemeriksaan dilakukan terhadap direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum,” kata Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
OJK juga meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham ketiga emiten.
“Untuk BREN dan CUAN, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada 4 anggota bursa penjamin emisi efek, dan juga 3 bank pustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait,” ujar Hasan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabahan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Sedangkan untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada ketiga emiten bernilai total sebesar Rp2,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
– Denda sebesar Rp1,5 triliun atau US$83.300 kepada DSSA.
– Denda sebesar Rp500 miliar atau US$27.800 kepada BREN.
– Denda sebesar Rp100 miliar atau US$5.600 kepada CUAN.
Pada penutupan perdagangan akhir pekan, Jumat (16/10/2026), saham DSSA terpantau merosot 14,88% atau Rp125 menjadi Rp715 per lembar, BREN anjlok 14,91% atau Rp325 menjadi Rp1.855 per lembar, dan CUAN terkoreksi 14,29% atau Rp90 menjadi Rp540 per lembar. (Jea)


