OJK Cabut 66 Izin Usaha P2P Lending

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024,  dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

Sanksi terdiri atas 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menag Instruksikan Dirjen Bimas Kristen Dekatkan Umat dengan Ajarannya

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, keberhasilan...

Produk Gerabah UMKM Jawa Timur Tembus Pasar Jepang

BRIEF.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini...

BI: Uang Beredar Februari 2025, Tumbuh Lebih Tinggi

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan, likuiditas perekonomian atau...

Penerbangan Internasional Dominasi Arus Mudik Idul Fitri 2025

BRIEF.ID - PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara...