BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan itu mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
Pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem, yang disebut perlu menjalani operasi dan perawatan medis lanjutan.
Nadiem dijadikan sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 2,18 triliun.
Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama menjalani tahanan rumah, antara lain wajib berada di rumah 24 jam sehari; dilarang bepergian kecuali untuk sidang atau perawatan medis, dan dapat dipasangi alat pemantau elektronik.
Nadiem diketahui menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum menjabat Mendikbudristek, Nadiem dikenal sebagai pengusaha dan pendiri Gojek. (nov)


