Kemenhub Ancam Sanksi Tegas PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal resmi dalam operasional angkutan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pencabutan izin trayek bus. Aan mengemukakan bahwa kewajiban masuk terminal merupakan bagian penting dari pengawasan keselamatan angkutan umum.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Aan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Menurut Aan, keberadaan bus di terminal penting untuk memastikan kendaraan laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik.

Melalui terminal tipe A, kata Aan, petugas juga melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap seluruh armada bus, termasuk pemeriksaan administrasi kendaraan dan pengemudi.

“Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan, perjalanan dapat diberhentikan,” kata Aan.

Selain itu, dia juga memerintahkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di berbagai wilayah diminta memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan umum, khususnya menjelang periode mobilitas tinggi masyarakat.

“Evaluasi tidak hanya mencakup dokumen uji KIR dan perizinan, tetapi juga kepatuhan operator terhadap standar keselamatan angkutan jalan serta kondisi kesehatan pengemudi,” ujarnya.

Selain pengawasan di terminal, Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan audit terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di masing-masing operator bus.

Sistem tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 dan mencakup 10 elemen keselamatan, mulai dari manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, hingga pelaporan kecelakaan internal.

Aan menilai bahwa penguatan pengawasan sangat diperlukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum dan kerap menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.

Ditambah lagi, berdasarkan data Korlantas Polri sebelumnya menunjukkan kendaraan angkutan umum masih menjadi salah satu moda dengan tingkat fatalitas kecelakaan yang cukup tinggi, terutama akibat faktor kelelahan pengemudi dan kelaikan armada.

Aan mengatakan koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat, termasuk dengan kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan operator jalan untuk memetakan titik rawan kecelakaan.

“Selain pengawasan, kita juga perlu memperkuat budaya keselamatan transportasi kepada pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kemenhub dalam beberapa tahun terakhir memang terus mendorong pengetatan standar keselamatan angkutan umum menyusul sejumlah kecelakaan bus antarkota yang terjadi di berbagai daerah.

Pemerintah juga berupaya menekan praktik ngetem dan keberangkatan bus di luar terminal resmi yang dinilai menyulitkan pengawasan operasional dan keselamatan armada. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ambruk ke Level 6.800 Terseret Pelemahan Rupiah, 456 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tembus Level Rp17.500 per Dolar AS Imbas Akumulasi Sentimen Negatif Domestik dan Luar Negeri

RIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menembus level Rp17.500...

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...

Harga Emas Antam Melesat Rp40.000 Hari Ini Dipicu Spekulasi Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...