BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melesat pada perdagangan hari ini, Selasa (12/5/2026), dipicu spekulasi terkait konflik Timur Tengah.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam melesat Rp40.000 menjadi Rp2.859.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.819.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang naik lebih tinggi, yakni Rp50.000 menjadi Rp2.676.000 per gram dari posis sebelumnya RTp2.626.000 per gram.
Lonjakan harga emas batangan Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang menguat 0,73% menjadi US$4.750,4 per troy ounce pada penutupan perdagangan Senin (11/5/2026). Hal itu, sekaligus menandai kenaikan harga emas dunia selama dua hari berturut-turut, dengan total kenaikan sebanyak 1,37%.
Meski demikian, lonjakan harga emas dunia dinilai terjadi seiring spekulasi pelaku pasar terkait perkembangan konflik Timur Tengah, yang kian memanas setelah Amerika Serikat (AS) menolak proposal perdamaian Iran.
Gencatan senjata yang disepakati pada 8 April 2026 antara AS dan Iran pun dinilai rapuh, seiring pernyataan Presiden AS, Donald Trump, bahwa AS akan melanjutkan serangan ke Iran dalam 2 pekan ke depan.
Seluruh negara-negara sekutu AS di Timur Tengah telah siaga, begitu pula Israel, yang sebelumnya terlibat dalam serangan AS ke Iran, pada 28 Februari 2026, yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Potensi perang yang sewaktu-waktu dapat terjadi di kawasan Timur Tengah, membuat pelaku pasar berspekulasi memanfaatkan momen mendulang keuntungan lewat transaksi logam mulia.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (12/5/2026):
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.479.500.
– Harga emas 1 gram: Rp2.859.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.658.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.462.000.
- Harga emas 5 gram: Rp14.070.000.
- Harga emas 10 gram: Rp28.085.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp140.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp280.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp700.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.399.820.000,
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.799.600.000. (jea)


