MSCI Pertahankan BEI di Emerging Market, Namun Transparansi Memburuk

BRIEF.ID  – Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status Bursa Efek Indonesia (BEI) di emerging markets (negara berkembang). Meski demikian, MSCI menilai kualitas transparansi pasar modal Indonesia memburuk.

Hal itu, tertuang dalam kajian terbaru bertajuk 2026 Global Market Accessibility Review, yang dirilis MSCI pada Kamis (18/6/2026) atau Jumat (19/6/2026) dini hari.

Dalam kajian tersebut, MSCI menyoroti beberapa hambatan struktural yang membuat akses pasar modal Indonesia dinilai kurang kompetitif dibanding negara berkembang lainnya.

MSCI secara eksplisit menurunkan penilaian information flow atau indikator yang memperlihatkan transparansi struktur kepemilikan saham serta perdagangan yang terkoordinasi di pasar modal Indonesia dari positif menjadi buruk.

“Penilaian ini, disebabkan terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehinga menghambat proses pembentukan harga yang wajar,” dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026).

MSCI juga menyoroti hak yang setara bagi investor asing, tingkat liberalisasi pasar valuta asing, kliring dan penyelesaian transaksi, transfer aset, peminjaman saham hingga short selling di BEI.

Tak hanya itu, MSCI bahkan menyoroti informasi perusahaan tercatat atau emiten di BEI, yang tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris.

MSCI juga menilai pasar valuta asing (valas) offshore belum efisien, karena transaksi valas di Indonesia masih memiliki berbagai pembatasan, dan umumnya harus terkait langsung dengan transaksi efek.

Terkait kliring, MSCI meniliai fasilitas overdraft untuk investor asing tidak diperbolehkan di Indonesia. Kondisi itu menimbulkan kebutuhan prefunding, dan mengurangi fleksibilitas transaksi. Sementara transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Kami menggarisbawahi fleksibilitas perpindahan aset masih lebih rendah dibanding beberapa negara emerging markets lainnya,” tulis MSCI.

Praktik stock lending, dan short selling di BEI juga disoroti MSCI, di mana stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Sedangkan short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan.

Setelah merilis 2026 Global Market Accessibility Review, selanjutnya MSCI akan mengumumkan Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026. Pengumuman tersebut, akan menjadi penentu status serta bobot saham Indonesia di indeks MSCI. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Naik Hampir 2%, Bertahan di Atas Level Kunci US$ 4.000 per Troy Ons

BRIEF.ID – Harga emas dunia menguat hampir 2% pada...

Trump Berlakukan Tarif 100% Obat Generik Impor Mulai 2028

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan...

Pickleball Jadi Bintang Utama Film Komedi Olahraga The Dink

BRIEF.ID – Pickleball adalah olahraga yang memadukan unsur tenis...

Harga Minyak Naik, Konflik AS-Iran dan Ancaman Houthi Picu Kekhawatiran

BRIEF.ID – Harga minyak dunia kembali menguat pada perdagangan...