MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik hangusnya kuota internet. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak yang harus dilindungi, sehingga tidak boleh hilang begitu saja tanpa memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menghabiskannya.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis,  tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Hakim MK Adies Kadir pada sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar  pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi serta mendorong penyelenggara jasa untuk menerapkan mekanisme yang lebih adil dan transparan.

Menurut MK, hubungan antara penyedia layanan telekomunikasi dan pelanggan tidak hanya didasarkan pada kontrak bisnis, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kebijakan yang menyebabkan kuota internet hangus meskipun telah dibayar perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Putusan ini diperkirakan akan membawa perubahan dalam kebijakan operator seluler di Indonesia. Para penyelenggara layanan telekomunikasi perlu menyesuaikan syarat dan ketentuan paket data agar sejalan dengan amar putusan MK, termasuk mekanisme penggunaan kuota yang telah dibeli pelanggan.

Bagi masyarakat, putusan tersebut menjadi angin segar karena memberikan kepastian bahwa kuota internet yang telah dibayarkan merupakan hak konsumen yang harus dihormati. Sementara itu, pemerintah dan regulator diharapkan segera menyusun aturan pelaksanaan agar putusan MK dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Zona Merah, 5 Saham Big Caps Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Ditutup Melemah, Tertekan Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah pada...

Gelombang Panas Ekstrem Landa Jepang, Suhu Tembus 40 Derajat Celsius

BRIEF.ID – Jepang dilanda gelombang panas ekstrem yang mendorong...

Indonesia-FBI Perkuat Kerja Sama Pengembalian Artefak Budaya

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Direktur...