BRIEF.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil agar pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk menyerap aspirasi industri sebelum kebijakan diterapkan.
“Kami mendengar masukan dari pelaku usaha. Karena itu, penyesuaian tarif PNBP mineral untuk sementara ditunda terlebih dahulu,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Bahlil, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan nasional.
Ia menilai kebijakan fiskal di sektor minerba harus dirumuskan secara hati-hati mengingat industri tambang saat ini menghadapi tekanan harga komoditas global, kenaikan biaya operasional, serta ketidakpastian ekonomi dunia.
“Kita ingin kebijakan yang diambil tetap menjaga iklim investasi dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” katanya.
Bahlil menegaskan penundaan bukan berarti pemerintah membatalkan rencana penyesuaian tarif sepenuhnya. Evaluasi akan tetap dilakukan bersama pemangku kepentingan untuk mencari formulasi yang dinilai lebih proporsional.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebijakan PNBP tidak mengganggu keberlanjutan hilirisasi dan investasi sektor minerba yang saat ini menjadi salah satu andalan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami akan terus berdialog dengan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil bagi negara sekaligus menjaga daya saing industri,” ujarnya.
Sektor minerba sendiri masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dan investasi manufaktur berbasis hilirisasi, terutama untuk komoditas seperti nikel, tembaga, bauksit, dan batu bara.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir agresif mendorong hilirisasi tambang untuk meningkatkan nilai tambah domestik dan memperkuat rantai industri nasional.
Sementara itu, rencana penyesuaian tarif PNBP sebelumnya menuai perhatian pelaku industri karena dinilai berpotensi meningkatkan beban operasional bagi perusahaan tambang, khususnya pada komoditas mineral logam.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait penyesuaian tarif royalti dan PNBP minerba, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM.
Dalam beleid itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah tarif royalti mineral dan batu bara untuk meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara.
Kementerian ESDM mencatat realisasi PNBP sektor minerba pernah mencapai Rp152,16 triliun pada 2023 atau setara 178% dari target APBN sebesar Rp85 triliun. Lonjakan tersebut salah satunya ditopang kenaikan tarif royalti batu bara pasca implementasi aturan baru.
Sementara itu, pemerintah menargetkan PNBP minerba pada 2026 mencapai sekitar Rp134 triliun, naik dibanding target tahun sebelumnya sebesar Rp124,5 triliun.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha tambang sebelumnya meminta pemerintah lebih mempertimbangkan kondisi industri sebelum menaikkan tarif royalti maupun PNBP, terutama ketika harga komoditas sedang mengalami koreksi. (AYB)


