Gubernur Pramono Perkuat Reformasi Layanan Kesehatan dan Perlindungan Perempuan

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat reformasi layanan kesehatan dan pelindungan perempuan melalui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.

Penegasan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026). Dua regulasi yang dibahas meliputi Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Sistem Kesehatan Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Pramono mengatakan bahwa revisi sistem kesehatan daerah diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan kesehatan nasional sekaligus memperkuat tata kelola layanan kesehatan di Jakarta.

“Sinkronisasi dengan kebijakan nasional bukan sekadar administratif, melainkan menjadi landasan penguatan tata kelola, integrasi layanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan yang transparan dan akuntabel,” tutur Pramono.

Menurut Pramono, sektor kesehatan tetap menjadi prioritas dalam alokasi anggaran daerah lantaran berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan sumber daya manusia (SDM), kesehatan, pemerataan tenaga medis, hingga pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, termasuk afirmasi khusus untuk wilayah Kepulauan Seribu.

Dalam ranperda tersebut, Pemprov DKI turut memasukkan penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan melalui perluasan jaminan kesehatan masyarakat, pembaruan data kepesertaan secara berkala, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong transformasi layanan primer dengan memperkuat fungsi puskesmas sebagai pusat layanan promotif dan preventif.

“Penguatan layanan kesehatan primer, transformasi RSUD menuju standar internasional, penguatan Posyandu, hingga pengembangan sistem informasi kesehatan berbasis digital menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem kesehatan Jakarta,” kata Pramono.

Tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan, ranperda tersebut juga mencakup penguatan kesiapsiagaan menghadapi kejadian luar biasa (KLB), wabah, maupun ancaman kesehatan masyarakat melalui sistem tanggap cepat dan early warning system lintas sektor.

PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Pramono menjelaskan regulasi baru itu merupakan pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Dia menilai revisi aturan diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang, termasuk kekerasan berbasis teknologi digital. “Ranperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” ujarnya.

Pramono menjelaskan, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan rumah aman dan reintegrasi sosial bagi korban.

Ranperda juga mengatur pelindungan terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Menurut Pramono, pendekatan pelindungan perempuan ke depan tidak hanya berorientasi pada penanganan korban, tetapi juga penguatan aspek pencegahan di ruang keluarga, sekolah, tempat kerja, transportasi publik, hingga ruang digital.

“Pelindungan perempuan bukan hanya respons terhadap kekerasan, tetapi juga upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan,” tuturnya.

Pemprov DKI juga menyiapkan integrasi sistem data dan informasi berbasis digital guna mempercepat akses layanan dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Pramono berharap pembahasan kedua ranperda tersebut dapat segera rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD.

“Eksekutif berharap kedua Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warga,” tutup Pramono. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Minerba

BRIEF.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Hilirisasi Minyak Atsiri, Bali Disiapkan Jadi Pusat Flavor dan Fragrance

BRIEF.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat hilirisasi minyak atsiri...

Rolls-Royce Berencana Jual Obligasi Euro  

BRIEF.ID – Perusahaan Rolls-Royce Holdings berencana  menjual obligasi berdenominasi...

Bank di Australia Berpotensi Alami Perlambatan Pertumbuhan KPR

BRIEF.ID – Perusahaan perbankan investasi dan pasar modal terkemuka...