MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

BRIEF.ID – Presiden RI Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Presiden Jokowi meminta masyarakat menghormati putusan MA.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bulan Juni 2026, Perekonomian AS Menambah 57.000 Lapangan Kerja

BRIEF.ID – Perekonomian Amerika Serikat (AS) menambah lapangan kerja...

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Indeks Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi, Saham AI Melemah

BRIEF.ID – Indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) mencetak...

Kartu Merah Warnai Laga Piala Dunia 2026: Hukuman, Kontroversi, dan Mahkota Juara

BRIEF.ID – Kartu merah  menjadi salah satu sorotan utama...