Lepaskan Image Negatif, OJK Resmikan Istilah ‘Pindar’ untuk Pinjol Legal

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru yaitu ‘pindar’ atau pinjaman daring, untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal.

Pasalnya, saat ini pinjol dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat. Padahal, penyedia layanan keuangan pinjaman online tak semuanya ilegal karena terdaftar dan diawasi OJK.

“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif. Jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, seperti dikutip dari Antara.

Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman. Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.

Sementara pinjol yang terlanjur berkonotasi negatif, merupakan sebutan lama yang saat ini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal. Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal.

“Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan,” ujarnya.

Melalui istilah pembeda tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi dan mendorong masyarakat menggunakan layanan pembiayaan digital secara bijak. Masyarakat pun menurutnya dihimbau mengutamakan pinjaman melalui pindar untuk kebutuhan produktif, dan menghindari jeratan utang konsumtif.

Lebih lanjut, Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk tujuan konsumtif. Terutama bagi para anak muda yang kerap menjadi korban pinjol karena menggunakan uang pinjaman untuk membeli barang-barang konsumtif, tanpa mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman.

“Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu. Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” kata Friderica menambahkan. (lsw)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Diunggulkan, Maroko Siap Patahkan Prediksi

BRIEF.ID - Menjelang bergulirnya babak perempat final Piala Dunia...

Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Kortas Tipikor Polri

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait...

Kapuspen TNI Bantah Isu Personel Datangi Polda Metro Jaya untuk Ambil Saksi Kasus Jampidsus

BRIEF.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI...

Polri Temukan 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar Saat Geledah Rumah di Bogor

BRIEF.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes...