Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Kortas Tipikor Polri

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan Kejagung akan menghormati proses penyidikan yang saat ini sedang dijalankan Polri sesuai kewenangannya.

Anang juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau mengaitkan individu maupun lembaga tertentu sebelum proses hukum selesai.

Anang menjelaskan, penggeledahan yang tengah berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan suatu perkara yang sepenuhnya berada dalam kewenangan Kepolisian.

“Kami akan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Anang di Kejagung, Kamis (9/7).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” katanya.

Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, Anang mengingatkan agar masyarakat tidak membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.

Dia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang juga mengemukakan menghormati independensi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Anang meyakini setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Anang Supriatna.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper dengan total barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.

Selain itu, penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang kini masih dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Di tengah proses tersebut, publik juga sempat menyoroti pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI. Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas telah menegaskan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya dan tidak berkaitan dengan perkara lain yang sedang berkembang.

Kapuspen TNI juga membantah kabar yang menyebut puluhan personel TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil saksi yang sedang diperiksa penyidik Kortas Tipikor Polri. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapuspen TNI Bantah Isu Personel Datangi Polda Metro Jaya untuk Ambil Saksi Kasus Jampidsus

BRIEF.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI...

Polri Temukan 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp476 Miliar Saat Geledah Rumah di Bogor

BRIEF.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes...

IHSG Menguat Tipis Ditopang Saham Sektor Konsumsi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Masih Melemah di Level Rp18.000 Tertekan Sentimen LN dan Domestik

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih melemah di...