Kuasa Hukum Jessica Bakal Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

BRIEF.ID –  Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan  akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap jalan. Pekan depan, kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Hidayat menegaskan, pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum  terkait  kasus pembunuhan berencana “kopi sianida.”

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” kata dia.

Ia menjelaskan, saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurus  administrasi terkait dengan kebebasannya.

Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Saham Unggulan Memerah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan Imbas Pelaku Pasar Khawatir BI Pertahankan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan pada perdagangan...

Harga Emas Dunia Melesat Tembus Level US$4.300, Emas Antam Stagnan

BRIEF.ID - Harga emas dunia melesat hingga menembus level...

Guru Besar UGM: Kawasan Bencana Sumatra Jadi Zona Merah untuk Hunian

BRIEF.ID - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas...