KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di  tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

“Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,” ujar anggota KPU RI Idam Khalid di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/3/2023).

Ia mengatakan, meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024,  seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetap menjalankan proses tahapan.

“Seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan,” ujar Idham yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472. Bahkan, di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

“Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga  adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lee Dae Hwi AB6IX Gabung Off The Record Entertainment, Reuni dengan Kim Jae Hwan

BRIEF.ID – Lee Dae Hwi, anggota grup K-pop AB6IX,...

BTS Puncaki Peringkat Reputasi Merek Boy Group Agustus 2026

BRIEF.ID – BTS kembali menduduki posisi teratas dalam peringkat...

Kasus Korupsi MBG, Kejagung telah Periksa 80 Orang Saksi

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara...

Kasus Korupsi Petral: 6 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Masih Buron

BRIEF.ID - Perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk...