KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

April 1, 2024

BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu (31/3/2024) malam.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak menggelar pilkada langsung. Sementara itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung. KPU menjadwalkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Pada acara bertajuk “Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024,” Hasyim mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu, menjalankan tugas dengan baik selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Saya mau menyampaikan, kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas dan amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan Pilkada tahun 2024,” kata Hasyim.

Dikatakan,  seluruh jajaran KPU, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada, berpedoman, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu.

KPU, lanjutnya,  akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024.

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata dia.

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

No Comments

    Leave a Reply