Pilkada Serentak 2024, KPU Bentuk Badan Ad Hoc

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (31/3/2024) malam.

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (31/3/2024) malam.

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri atas panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Beredar Rumor Sanksi MSCI, IHSG Awal Pekan Ditutup Anjlok di Bawah Level 6.000

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Go Public T.O.P dan Nana Berujung Cancel Culture, Sampai Fansite Tutup

BRIEF.ID - Pencinta K-Pop baru-baru ini dikejutkan dengan merebaknya...

Marco Bezzecchi Rajai MotoGP Mandalika 2026, Jorge Martin Rebut Puncak Klasemen

BRIEF.ID – Marco Bezzecchi (Aprilia Racing) memenangi balapan utama...

Maximo Quiles Kunci Gelar Juara Dunia Moto3 di Mandalika, Izan Guevara Rajai Moto2

BRIEF.ID – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 menghadirkan...