BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerimaan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.
Pada periode 2014-2022, tersangka Muhammad Haniv diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.
“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Sementara pada periode 2013-2018, eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK menyebut penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tersebut secara keseluruhan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” katanya.
Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
KPK kini menahan Muhammad Haniv selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. (ayb)


