BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melejit ke level Rp2,7 juta per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (20/8/2026).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam dibuka naik Rp80.000 menjadi Rp2.725.000 per gram dibandingkan
level sebelumnya Rp2.745.000 per gram.
Sementara harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam juga melesat Rp80.000 menjadi Rp2.585.500 per gram dibandingkan level Rp2.505.000 per gram pada perdagangan Rabu (19/8/2026).
Lonjakan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup melesat 44,16% ke level US$4.515,3 per troy ounce pada perdagangan kemarin.
Kenaikan harga emas dunia sekaligus mengakhiri penurunan selama 2 hari berturut-turut, dan menjadi yang tertinggi sejak awal Juni 2026.
Hal itu, dipicu pernyataan Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) terkait rencana buyback US Treasury atau obligasi pemerintah tenor jangka panjang.
Dalam pernyataan resmi, Departemen Keuangan AS menyatakan buyback obligasi pemerintah tenor jangka panjang dilakukan untuk menekan imbal hasil (yield).
“Ini untuk meningkatkan setidaknya dua kali ukuran likuiditas untuk mendukung operasi buyback obligasi tenor 10 tahun sampai 30 tahun,” bunyi pernyataan resmi Departemen Keuangan AS, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (20/8/2026).
Kabar tersebut membuat pelaku pasar kembali masuk ke pasar surat hutang AS. Hasilnya, yield obligasi pemerintah AS tenor 10 tahun turun sebesar 6 basis poin (bps) ke level 4,65%.
Dinamika di AS membawa angin segar bagi harga emas sebagai aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset).
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (20/8/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.412.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.725.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.390.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.060.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.400.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.745.000.
- Harga emas 25 gram: Rp66.737.000.
- Harga emas 50 gram: Rp133.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp266.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp666.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.332.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.665.600.000. (Jea)


