Kejaksaan Agung Siapkan Operasional 7 Kejari Baru

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan langkah operasional menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.

Persiapan tersebut mencakup penyediaan kantor sementara, penempatan pejabat struktural, hingga pengisian personel agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat segera berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pembentukan tujuh Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri dan membutuhkan institusi kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

“Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7).

Anang menjelaskan, Kejagung kini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan agar tujuh Kejari baru dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur sementara sebagai kantor operasional.

Selain itu, Kejagung juga akan menunjuk pejabat struktural serta menempatkan pegawai yang akan bertugas di masing-masing Kejari baru.

“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan. Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang.

Terkait pembangunan gedung permanen dan operasional penuh, Anang mengatakan seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Anang menyebut pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” ujarnya

Menurut Anang, kehadiran tujuh Kejaksaan Negeri baru diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara di daerah.

Selain memperkuat fungsi penegakan hukum, keberadaan Kejari baru juga akan mendukung peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

“Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Anang.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pembentukan tujuh Kejari baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Ke-tujuh Kejari tersebut beserta lokasi kedudukannya adalah:

  1. Kejari Pangandaran
    Berkedudukan di: Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
  2. Kejari Kabupaten Serang
    Berkedudukan di: Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
  3. Kejari Tana Tidung
    Berkedudukan di: Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
  4. Kejari Kubu Raya
    Berkedudukan di: Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
  5. Kejari Lima Puluh Kota
    Berkedudukan di: Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  6. Kejari Raja Ampat
    Berkedudukan di: Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
  7. Kejari Pesisir Barat
    Berkedudukan di: Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Saat ini Perpres telah diterbitkan, sedangkan operasional penuh dan pengangkatan kepala Kejari (Kajari) untuk masing-masing satuan kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan kementerian terkait. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei SMRC: 61,6 Persen Publik Tidak Puas terhadap Pelaksanaan Program MBG

BRIEF.ID – Mayoritas masyarakat Indonesia mengaku belum puas atas...

IHSG Bergerak Fluktuatif, Investor Wait and See Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Merosot ke Level Rp18.100 per Dolar AS, Investor Cermati Arah Kebijakan BI

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah merosot ke level...

Harga Minyak Dunia Anjlok di Bawah US$90 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Mereda

BRIEF.ID - Harga Minyak Dunia anjlok di bawah level...