BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (6/6). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Asep membuat jumlah tersangka dalam perkara korupsi MBG kini bertambah menjadi empat orang.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” tutur Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Menurut Syarief, Asep diduga memiliki peran tertentu dalam proses pengadaan mitra pelaksana program MBG. Penyidik menduga Asep, atas permintaan tersangka Sony Sonjaya, mencari calon mitra untuk pelaksanaan program tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka Sony disebut memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses itu diduga dimanfaatkan untuk mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
Selain itu, Asep juga diduga telah mengatur proses pendaftaran calon SPPG pada portal mitra MBG. Penyidik menduga terdapat calon mitra yang semula telah dinyatakan lolos verifikasi, namun kemudian dibatalkan status pendaftarannya.
“Tersangka AYS juga diminta mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi pendaftaran sejumlah SPPG baru meskipun akses pendaftaran melalui portal mitra telah ditutup. Setelah pengaturan tersebut dilakukan, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Dadan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara Lodewyk dan Sony menjalani penahanan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung. Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan laptop.
Adapun Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut. (Ayb)


