Kejagung Sita Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

“Kemudian, hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar,” kata Ketut.

Ia menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

“Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Dari terpidana Heru Hidayat, lanjutnya, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump: Kesepakatan Damai AS-Iran Ditandatangani Hari Ini, Selat Hormuz Kembali Dibuka  

BRIEF.ID – Presiden AS Donald Trump mengatakan, kesepakatan damai...

Ribuan Kursi Kosong Saat Pertandingan Qatar vs Swiss di Stadion Levi’s  

BRIEF.ID – Penonton di Amerika Serikat (AS) disebut-sebut kurang...

Piala Dunia FIFA 2026, Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Perlengkapan Timnas Inggris

BRIEF.ID – Dua orang  ditahan terkait pencurian perlengkapan dari...

Piala Dunia FIFA 2026, Dorong Pembukaan Lapangan Kerja dan Pengeluaran Konsumen

BRIEF.ID – Goldman Sachs memperkirakan, penyelenggaraan Piala Dunia FIFA...