Kejagung Sebut Perkara Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Masih Berjalan

BRIEF.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka. Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Achsanul Qosasi, anggota BKP RI. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PM-AAS Diklaim Pangkas Biaya Produksi dan Tingkatkan Pendapatan Petani

BRIEF.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat strategi menuju...

Perang Iran-Israel Ganggu Pasokan LNG Dunia, Harga Gas Industri Indonesia Berpotensi Naik

BRIEF.ID - Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah antara...

Kegembiraan Rakyat Meksiko Sambut Piala Dunia 2026 Meredup di Wilayah Kekerasan Kartel

BRIEF.ID – Penyelenggaraan Piala Dunia 2026 diharapkan menjadi momen...

Seragam Piala Dunia 2026, Perpaduan Identitas Nasional, Teknologi, dan Kenyamanan Pemain

BRIEF.ID – Desain seragam di Piala Dunia bukan hanya...