Kebijakan PPKM Berakhir, Kinerja Ritel Tahun 2022 Terdongkrak

BRIEF.ID-Berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendongkrak kinerja ritel.

Data pertumbuhan Indeks Penjualan Riil (IPR) year on year pada tahun 2022 berada di level positif dan data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada di level optimistis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Desember 2022 secara resmi menghentikan penerapan kebijakan PPKM. Kebijakan itu ditempuh untuk mendorong pertumbuhan sektor bisnis dan perdagangan.

“Berdasarkan data terakhir survei penjualan eceran Bank Indonesia, secara umum kinerja ritel penjualan eceran pada Desember 2022 tumbuh positif 0,04% dan secara bulanan tumbuh 6,3%,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Kasan mengatakan, kinerja ritel yang terdongkrak, terutama dalam Subkelompok Sandang, Kelompok Peralatan Informasi, dan Komunikasi karena ditopang tingginya penjualan televisi digital.

Selain itu, kata Kasan, Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau yang didorong perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), periode libur dan akhir tahun, dan strategi potongan harga yang mendukung permintaan domestik.

“Ritel modern berukuran kecil tetap tumbuh dan berkembang. Namun, ritel modern berukuran besar mengalami penurunan,” jelas Kasan.

Disebutkan, banyaknya ritel modern yang ditutup kemungkinan disebabkan perubahan konsumsi masyarakat, gerai yang merugi, lokasi gerai kurang menguntungkan, dan persaingan di bisnis ritel makanan semakin ketat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...