BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak.
Adapun produk yang ditemukan itu mencapai 3.955 item (jenis) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Produk-produk ini ditemukan di tingkat ritel, distributor, maupun gudang importir.
“Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa. Porsinya mencapai 55,93 % dari total temuan atau 36.978 pieces. Lalu, diikuti 23.752 pieces atau 35,93% pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pieces atau 8,14 % produk pangan rusak. Tercatat, 769 sarana atau 31,88 % dari total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa BPOM menjual produk tidak memenuhi ketentuan tersebut. Rinciannya, sebanyak 730 sarana ritel atau 30,27%, 37 sarana gudang distributor atau 1,53 %, dan 2 sarana gudang importir atau 0,08%.
“Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu,” jelas Penny.
Ia mengungkapkan, sebagian besar atau 86,17 % produk tersebut ditemukan di sarana ritel. Sedangkan sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir. Temuan pangan tanpa izin edar terbanyak sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM adalah di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta. “Tapi yang bisa diidentifikasi kelihatannya temuannya berkurang dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depan semakin patuh,” harap Penny. Sebagai informasi, pengawasan pangan untuk Natal dan tahun baru di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Targetnya adalah pangan tidak sesuai ketentuan di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hamper.
Cakupan pengawasan juga diperluas ke gudang e-commerce. Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota. Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. (Kompas.com)
No Comments