Indonesia Tempuh Upaya Negosiasi Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menempuh upaya negosiasi menghadapi penerapan kebijakan tarif resiprokal.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada 2 April 2025 mengumumkan pemberlakuan tarif resiprokal bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Berdasarkan kebijakan baru itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32%, Filipina 17%, Singapura 10%, Malaysia 24%, Kamboja 49%, Thailand 36%, dan Vietnam 46%.

“Pemerintah terus berkoordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), US Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya untuk merumuskan langkah strategis yang tepat merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih menempuh jalur diplomasi.

“Negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara,” ujar Airlangga.

Dikatakan, pendekatan melalui jalur negosiasi diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons,” ujar dia.
Menurut Airlangga, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat.

Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.
Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Tarif resiprokal Amerika Serikat akan berlaku mulai 9 April 2025. Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal, antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

“Masih dinamis dan perlu working group. Bapak Presiden minta kita menyurat sebelum tanggal 9 April 2025. Teknisnya, tim terus bekerja untuk dalam payung deregulasi,” ujar Airlangga. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buntut Kasus Keracunan MBG, BGN Copot 137 Kepala SPPG dan Tegaskan Zero Tolerance

BRIEF.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah...

Hadapi Penurunan Produksi Blok Rokan, PHR Regional 1 Andalkan Teknologi & Eksplorasi

BRIEF.ID – Penurunan alami produksi (natural decline) dari lapangan-lapangan...

Peta Klasemen Grup A Piala AFF 2026: Nasib Indonesia Ditentukan di Laga vs Singapura

BRIEF.ID – Langkah Tim nasional Indonesia untuk melenggang ke...

Indonesia Kirim 432 Atlet di 35 Cabang Olahraga untuk Asian Games 2026

BRIEF.ID – Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) secara resmi...