Imigrasi Digitalisasi Kartu APEC, Proses Dipangkas dari Enam Bulan Jadi Tujuh Hari Kerja

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memangkas waktu pengurusan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dari sekitar enam bulan menjadi tujuh hari kerja setelah pembayaran.

Digitalisasi layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah mobilitas pebisnis Indonesia ke negara-negara anggota APEC, sekaligus mendukung aktivitas bisnis internasional.

Ditjen Imigrasi mencatat jumlah pemegang aktif KPP APEC asal Indonesia mencapai 1.814 orang pada 2026, meningkat 41,8% dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 1.279 orang. Namun, peningkatan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa besar dampak fasilitas ini terhadap ekspansi bisnis maupun realisasi investasi Indonesia.

Secara global, jumlah pemegang aktif KPP APEC di seluruh ekonomi anggota APEC telah melampaui 580.000 orang pada 2026. Angka tersebut mencerminkan penggunaan fasilitas perjalanan bisnis lintas negara yang semakin luas di kawasan Asia-Pasifik.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pembaruan layanan melalui platform digital menjadi bagian dari upaya memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu kepada pemohon.

“Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur,” tutur Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/10).

Sebelum sistem elektronik diterapkan, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Kini, pemohon dapat mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan membayar biaya pengurusan melalui platform yang disediakan Ditjen Imigrasi.

Biaya pengajuan KPP APEC ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja. Dengan demikian, durasi tersebut merupakan waktu pemrosesan setelah pembayaran, bukan keseluruhan waktu yang dibutuhkan sejak pemohon mulai menyiapkan dokumen hingga kartu disetujui.

KPP APEC yang disetujui kini diterbitkan dalam format digital atau virtual dan dapat diakses melalui smartphone. Format ini menggantikan kartu fisik yang digunakan sebelumnya, sekaligus memungkinkan pemegang kartu mengakses informasi perjalanan bisnis melalui perangkat pintar.

Menurut Hendarsam, kartu digital dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang, lebih praktis digunakan, serta memungkinkan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.

Meski demikian, kemudahan digital tersebut tetap bergantung pada kelancaran sistem dan proses persetujuan yang berlaku di masing-masing negara tujuan.

KPP APEC memberikan fasilitas perjalanan bebas visa berulang serta akses antrean khusus di bandara negara-negara anggota yang berpartisipasi. Fasilitas ini ditujukan untuk memperlancar perjalanan bisnis, tetapi bukan berarti pemegang kartu memperoleh akses tanpa batas ke seluruh negara anggota APEC.

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, antara lain pemegang saham, direksi, komisaris, pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter subspesialis, dan arsitek.

Ditjen Imigrasi juga mendorong asosiasi bisnis untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut. Langkah ini diharapkan memperluas akses pelaku usaha Indonesia ke mitra bisnis di kawasan Asia-Pasifik dan membuka peluang kerja sama lintas negara.

Dorongan tersebut dikaitkan dengan perkembangan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di Indonesia. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Investasi/BKPM yang dikutip dalam siaran pers, realisasi penanaman modal asing pada 2025 mencapai Rp900,9 triliun atau setara sekitar US$53,4 miliar.

Meski demikian, angka investasi tersebut belum membuktikan adanya hubungan langsung antara penggunaan KPP APEC dan peningkatan realisasi penanaman modal asing. Untuk mengukur efektivitas kebijakan, diperlukan data lanjutan mengenai pemanfaatan kartu, aktivitas bisnis yang dihasilkan, serta kontribusinya terhadap perdagangan dan investasi.

Hendarsam mengatakan integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan dapat membantu pebisnis lokal memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan.

“Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik,” kata Hendarsam. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Perkuat Alutsista TNI

BRIEF.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperkuat alat utama...

Greenpeace Bentangkan Spanduk Krisis Iklim di Bundaran HI, 6 Aktivis Dirawat di Klinik Polda Metro Jaya

BRIEF.ID - Enam aktivis Greenpeace Indonesia dievakuasi dari Monumen...

Mantan Mendag Angkat Bicara Soal Ancaman MSCI, Sebut Ada Tekanan Singapura

BRIEF.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi,...

Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu 1 Tahun

BRIEF.ID - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)...