BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kebijakan tersebut merupakan bagian upaya berbenah atau reformasi yang dilakukan Self Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
“Kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas,” kata Jeffrey, dikutip di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat saham-saham kategori HSC tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi indeks acuan pasar saham Indonesia tersebut.
Hal itu, akan memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, mengingat terdapat potensi risiko pada saham-saham yang masuk dalam kategori HSC.
“Saham-saham yang masuk kategori HSC saat ini memiliki cakupan sekitar 18%, jadi kalau dikeluarkan dari perhitungan, pergerakan IHSG akan lebih wajar,” ungkap Jeffrey.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti saham-saham kategori HSC akan mengalami delisting atau penghapusan pencatatan dari bursa, melainkan dibatasi risikonya terhadap perhitungan indeks.
Itu berarti, saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan di pasar reguler, tetapi perubahan harganya tidak akan diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.
Sebelumnya, lanjut Jeffrey, BEI telah menerapkan pembatasan terhadap saham HSC dengan mengeluarkannya dari sejumlah indeks acuan utama, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
BEI juga memperluas cakupan kajian HSC bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk melalui metodologiprice impact ratiountuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari sebelumnya minimal Rp10 triliun.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemantauan terhadap konsentrasi kepemilikan saham di pasar modal,” ujar Jeffery.
Selain inisiatif mengeluarkan saham-saham kategori HSC dari perhitungan IHSG, BEI juga akan menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
“Kedua inisiatif ini akan diterapkan setelah bursa mengumumkan waktu efektif pelaksanaannya. Sekarang ini kebijakannya masih terus dikaji,” tutur Jeffrey.
Dia mengungkapkan, reformasi yang gencar dilakukan BEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota SRO lainnya tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi permintaan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI)
Dua inisitif yang sedang dikaji BEI, yakni penghapusan saham HSC dari perhitungan IHSG, dan penambahan keterangan mengenai status afiliasi dan non afiliasi juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas pasar modal domestik.
Jeffrey menambahkan, BEI akan terus melanjutkan diskusi dengan penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta investor global, untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. (Jea)


