BRIEF.ID – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, berinisial MNH. MNH dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah.
Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, hakim nonpalu adalah hakim yang sedang menjalani sanksi tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Suradi.
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS.
MNH dan AAS telah menikah siri sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. DA menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Dalam persidangan juga terungkap, MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan itu diambil karena emosi sesaat.
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. (bis)


