BRIEF.ID – Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump, pada Senin (3/8/2026) terkait kebijakan tarif impor terbaru yang diberlakukan pemerintah federal.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai tarif baru itu merupakan upaya untuk menggantikan pajak impor yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), pada Februari lalu.
Mereka berpendapat pemerintahan Trump menggunakan dasar hukum baru untuk menerapkan kembali kebijakan yang pada prinsipnya telah dinyatakan tidak sah.
Gugatan itu muncul setelah pemerintah AS bulan lalu memberlakukan tarif impor dua digit terhadap 59 negara dan Uni Eropa. Kebijakan itu mulai berlaku bertepatan dengan berakhirnya masa tarif sementara yang sebelumnya diterapkan Trump, menyusul putusan MA yang membatasi kewenangan pemerintah dalam mengenakan tarif tertentu.
Para penggugat menilai kebijakan terbaru itu melampaui kewenangan eksekutif dan berpotensi membebani konsumen, pelaku usaha, serta perekonomian negara-negara bagian.
Sementara itu, pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan tarif diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, memperkuat posisi perdagangan Amerika Serikat, dan mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil.
Kasus ini diperkirakan akan kembali menjadi ujian hukum penting terhadap kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan melalui tarif impor, sekaligus berpotensi memengaruhi hubungan dagang Amerika Serikat dengan puluhan mitra internasional. (AP/nov)


