Dibatalkan Mahmakah Agung AS, Uni Eropa Minta Trump Hormati Kesepakatan Perdagangan

BRIEF.ID – Badan eksekutif Uni Eropa meminta “kejelasan penuh” dari Amerika Serikat (AS) dan  menghormati  komitmennya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa tarif paling luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Trump mengecam keputusan pengadilan tersebut dan mengatakan pada hari Sabtu (21/2/2026) bahwa  menginginkan tarif global sebesar 15%, naik dari 10% yang diumumkannya sehari sebelumnya.

Komisi Eropa mengatakan situasi saat ini tidak kondusif untuk mewujudkan perdagangan dan investasi trans-Atlantik yang “adil, seimbang, dan saling menguntungkan,”  sebagaimana disepakati oleh kedua  pihak dan diuraikan dalam Pernyataan Bersama Uni Eropa-AS Agustus 2025.

Para pejabat Amerika dan Uni Eropa menyepakati kesepakatan perdagangan tahun lalu yang mengenakan pajak impor 15% pada 70% barang Eropa yang diekspor ke Amerika Serikat. Komisi Eropa menangani perdagangan untuk 27 negara anggota Uni Eropa.

Seorang anggota parlemen Uni Eropa terkemuka mengatakan pada hari Minggu bahwa ia akan mengusulkan kepada tim negosiasi Parlemen Eropa untuk menunda proses ratifikasi kesepakatan tersebut.

“Kekacauan tarif murni dari pihak pemerintahan AS,” tulis Bernd Lange, ketua komite perdagangan internasional Parlemen, di media sosial. “Tidak ada yang bisa memahaminya lagi — hanya pertanyaan terbuka dan ketidakpastian yang semakin meningkat bagi Uni Eropa dan mitra dagang AS lainnya.”

Nilai perdagangan barang dan jasa Uni Eropa-AS mencapai 1,7 triliun euro atau setara dengan US$  2 triliun  pada tahun 2024, atau rata-rata 4,6 miliar euro per hari, menurut badan statistik Uni Eropa, Eurostat.

“Kesepakatan adalah kesepakatan,” kata Komisi Eropa.

Sebagai mitra dagang terbesar Amerika Serikat, Uni Eropa mengharapkan AS untuk menghormati komitmennya yang tercantum dalam Pernyataan Bersama  — sama seperti Uni Eropa yang tetap berpegang pada komitmennya.

Produk Uni Eropa harus terus mendapatkan perlakuan yang paling kompetitif, tanpa peningkatan tarif di luar batas atas yang jelas dan menyeluruh yang telah disepakati sebelumnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengamat: Bukan Sekadar Konektivitas, Jalan Tol Penggerak Ekosistem Ekonomi

BRIEF.ID – Pembangunan jalan tol tidak lagi dapat dipandang...

Meriah, Ribuan Warga Mataram Sambut Marc Marquez dan Para Rider MotoGP Mandalika 2026

BRIEF.ID – Kemeriahan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026...

IHSG Ambruk ke Bawah Level 6.100, Lebih dari 400 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Hari Ini Turun Lagi ke Level Rp17.900 Jelang Rilis Indeks Keyakinan Konsumen

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...