BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/6/2026) diprediksi bergerak fluktuatif dan cenderung melemah.
Sejumlah faktor menjadi penyebab pelemahan IHSG. Selain nilai tukar Rupiah yang terus melemah, juga isu pemberhentian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan disahkannya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.
“Diperkirakan pergerakan IHSG masih akan fluktuatif, cenderung melemah, dan menguji support di kisaran 5.700 – 5800,” demikian diungkapkan dalam riset Phintraco Sekuritas yang dirilis Jumat (5/6/2026).
Disebutkan, IHSG akan bergerak pada resistance 5.900, pivot 5.800, dan support 5.700. Sementara itu, saham-saham yang diunggulkan adalah ADRO, ANTM, MDKA, TINS, dan INCO.
Sebelumnya, IHSG ditutup melemah di level 5.839,78 atau turun 1,7% pada perdagangan Kamis (4/6/2026) setelah sempat melemah ke level 5.644. Tekanan jual berlanjut dari perdagangan sehari sebelumnya akibat maraknya berbagai macam rumor di pasar domestik di tengah ketidakpastian yang tinggi dan rendahnya kepercayaan investor pada kebijakan pemerintah.
Rupiah ditutup melemah 0,45% di level Rp18.020 per Dolar AS. Berdasarkan riset Phintraco Sekuritas, secara teknikal terjadi pelebaran histogram negatif MACD dan Stochastic RSI membentuk Death Cross.
“Pelemahan IHSG berkurang dari level terendah hariannya,” demikian disebutkan.
DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU, yang merupakan kelanjutan dari reformasi besar sektor keuangan Indonesia.
Kehadiran UU diharapkan akan memperkuat mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengaturan pasar modal, termasuk rencana demutualisasi BEI serta peningkatan integritas transaksi.
Pembelakuan UU itu juga diharapkan likuiditas pasar juga akan berpotensi meningkat, seiring perluasan peran bank di pasar modal, penguatan lembaga keuangan dan instrumen pasar, serta produk pasar modal yang makin beragam. Transparansi dan tata kelola diperketat serta perlindungan investor diharapkan menjadi lebih kuat.
UU P2SK akan mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Penerbitan obligasi itu dimaksudkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara. Sementara itu Danantara juga berencana akan menerbitkan surat utang global senilai US$ 5 miliar.
Obligasi itu telah diberi peringkat Baa2 dengan outlook negatif oleh Moody’s. Penerbitan surat utang oleh Danantara ini diharapkan dapat memperdalam struktur modal nasional dan membiayai program pembangunan tanpa membebani APBN. (nov)


