IHSG Diprediksi Bergerak Fluktuatif, Cenderung Melemah

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/6/2026) diprediksi bergerak fluktuatif dan cenderung melemah.

Sejumlah faktor menjadi penyebab pelemahan IHSG. Selain nilai tukar Rupiah yang terus melemah, juga isu pemberhentian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan disahkannya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

“Diperkirakan pergerakan IHSG masih akan fluktuatif, cenderung melemah, dan menguji support  di kisaran 5.700 – 5800,” demikian diungkapkan dalam riset Phintraco Sekuritas yang dirilis Jumat (5/6/2026). 

Disebutkan, IHSG akan bergerak pada resistance 5.900, pivot 5.800, dan support 5.700. Sementara itu, saham-saham yang diunggulkan adalah ADRO, ANTM, MDKA, TINS, dan INCO.

Sebelumnya, IHSG ditutup melemah di level 5.839,78 atau turun 1,7% pada perdagangan Kamis (4/6/2026) setelah sempat melemah ke level 5.644. Tekanan jual berlanjut dari perdagangan sehari sebelumnya akibat maraknya berbagai macam rumor di pasar domestik di tengah ketidakpastian yang tinggi dan rendahnya kepercayaan investor pada kebijakan pemerintah.

Rupiah ditutup melemah 0,45% di level Rp18.020 per Dolar AS. Berdasarkan riset Phintraco Sekuritas, secara teknikal terjadi pelebaran histogram negatif MACD dan Stochastic RSI membentuk Death Cross.

“Pelemahan IHSG berkurang dari level terendah hariannya,” demikian disebutkan.

DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU, yang merupakan kelanjutan dari reformasi besar sektor keuangan Indonesia.

Kehadiran UU diharapkan akan memperkuat mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengaturan pasar modal, termasuk rencana demutualisasi BEI serta peningkatan integritas transaksi.

Pembelakuan UU itu juga diharapkan likuiditas pasar juga akan berpotensi meningkat, seiring  perluasan peran bank di pasar modal, penguatan lembaga keuangan dan instrumen pasar, serta produk pasar modal yang makin beragam. Transparansi dan tata kelola diperketat serta perlindungan investor diharapkan menjadi lebih kuat.

UU P2SK akan mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Penerbitan obligasi  itu dimaksudkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara. Sementara itu Danantara juga berencana akan menerbitkan surat utang global senilai US$ 5 miliar.

Obligasi itu telah diberi peringkat Baa2  dengan outlook negatif oleh Moody’s. Penerbitan surat utang oleh Danantara ini diharapkan dapat  memperdalam struktur modal nasional dan membiayai program pembangunan tanpa membebani APBN. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indeks Bursa Wall Street Ditutup Mixed

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street, New York,...

Diperkuat, Tata Kelola Program Nasional Agar Bebas Korupsi

BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan,...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok, Mensesneg: Pemerintah Terus  Berkoordinasi Bersama Otoritas Terkait

BRIEF.ID – Pemerintah terus memantau perkembangan nilai tukar Rupiah...

Menkeu Purbaya Bantah Mundur dari Kabinet

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara...