IHSG Berpotensi Uji Resistance 6.600, BEI Siapkan Perubahan Aturan Harga Saham

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menguji level resistance 6.600 pada perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/8/2026), setelah sehari sebelumnya menguat 1,68% ke level 6.501,59.

Phintraco Sekuritas dalam risetnya memproyeksikan IHSG bergerak dengan level resistance 6.600, pivot 6.500, dan support 6.400. Sejumlah saham yang menjadi pilihan utama adalah BRMS, MDKA, AMMN, WIFI, EMTK, dan SCMA.

Secara teknikal, histogram positif MACD kembali melebar, sementara Stochastic RSI bergerak menguat di area pivot. IHSG juga ditutup mendekati MA100 dengan volume perdagangan yang meningkat.

“Jika IHSG bertahan di atas level MA100, maka berpotensi menguji level berikutnya di 6.600 serta berpotensi menutup gap di 6.700. Namun, perlu diwaspadai sentimen negatif eksternal dan menjelang akhir pekan,” demikian riset Phintraco Sekuritas.

Di sisi lain, BEI berencana mengubah batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria pada Papan Pemantauan Khusus. Dua kriteria yang akan dihapus adalah kriteria 1, yakni saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

BEI selanjutnya akan menyesuaikan batas auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Sementara saham pada rentang Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15%.

Untuk auto rejection atas (ARA), saham Rp1–Rp10 juga menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Saham pada rentang Rp11–Rp200 akan memiliki ARA 35%, Rp201–Rp5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Perubahan aturan tersebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, sebelum ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI Siapkan Penyesuaian Batas Auto Rejection Saham

BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan klasifikasi...

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan

BRIEF.ID – Sejumlah wilayah Jabodetabek berpotensi diguyur hujan pada...

Harga Minyak Dunia Tembus Level Tertinggi, Ketegangan AS-Iran Meningkat

BRIEF.ID - Harga minyak dunia melonjak ke level tertinggi...

Bitcoin Tembus US$72.000, Pasar Kripto Bangkit

BRIEF.ID – Harga Bitcoin melonjak pada perdagangan Kamis (20/8/2026),...