IHSG Anjlok, OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

OJK dalam siaran persnya mengumumkan bahwa mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan. Ini diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. 

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. 

“Untuk itu OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” demikian bunyi siaran pers OJK.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  • Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  • Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bikin Geger, Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York Muslim Pertama

BRIEF.ID - Zohran Mamdani, politisi muda Amerika Serikat (AS)...

Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani Pimpin New York sebagai Wali Kota Baru

BRIEF. ID - Pada 4 November 2025, Zohran Mamdani...

Hari Ini, KPK Putuskan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan status...

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Merangkak Naik

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pertumbuhan...