IHSG Anjlok, OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

OJK dalam siaran persnya mengumumkan bahwa mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan. Ini diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. 

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. 

“Untuk itu OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” demikian bunyi siaran pers OJK.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  • Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  • Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Korupsi MBG, Kejagung telah Periksa 80 Orang Saksi

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara...

Kasus Korupsi Petral: 6 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Masih Buron

BRIEF.ID - Perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk...

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan...

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 10,1 Kg Ganja dari Thailand, Disamarkan Jadi Oleh-Oleh

BRIEF.ID - Upaya menyelundupkan lebih dari 10 kilogram ganja...