HUT ke-80 RI, Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi terpidana kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom. Selain itu, Kepala Negara juga akan memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tersangkut kasus hukum Pergantian Antar Waktu (PAW)  Anggota DPR RI Harun Masiku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi dengan  DPR RI menyatakan, dalam waktu dekat Presiden  Prabowo  akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait  abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto.  

Ia mengatakan,  fraksi-fraksi di DPR  RI telah menyepakati  surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yang disampaikan  Presiden Prabowo.

“Kita bersyukur, pada malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu surat Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” kata Menkum  saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi di DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Pemberian abolisi kepada  Tom Lembong dan amnesti kepada  Hasto Kristiyanto bertujuan untuk menciptakan semangat  persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI, pada 17 Agustus 2025.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan, kita ingin menciptakan  persatuan dan dalam rangka  perayaan 17 Agustus,” kata Menkum. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Bitcoin Dekati US$ 65.000, Investor Waspadai Risiko Chain Split

BRIEF.ID - Harga Bitcoin kembali mendekati level US$ 65.000,...

Lee Dae Hwi AB6IX Gabung Off The Record Entertainment, Reuni dengan Kim Jae Hwan

BRIEF.ID – Lee Dae Hwi, anggota grup K-pop AB6IX,...

BTS Puncaki Peringkat Reputasi Merek Boy Group Agustus 2026

BRIEF.ID – BTS kembali menduduki posisi teratas dalam peringkat...

Kasus Korupsi MBG, Kejagung telah Periksa 80 Orang Saksi

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara...