BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) stagnan atau tidak mengalami perubahan ketika harga emas dunia anjlok.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam stagnan di kisaran Rp2.668.000 per gram. Demikian juga harga pembelian kembali (buyback) harga emas batangan Antam, yang tetap di level Rp2.401.000 per gram.
Harga emas dunia anjlok seiring konflik Timur Tengah yang berlanjut antara Amerika Serikat (AS) dan Iran, yang tak kunjung mencapai kesepakatan perdamaian.
Dalam pernyataan terbaru, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengancam akan menyerang Iran jika tidak menghentikan gerakan militan Hizbullah di Lebanon.
Trump juga menyampaikan akan memungut bayaran untuk pelayaran yang melewati Selat Hormuz, jika kesepakatan perdamaian dengan Iran tidak tercapai.
Hal itu, memicu lonjakan harga minyak dunia, dan menekan pasar logam mulia. Pada perdagangan sesi pagi ini, harga minyak dunia menguat 1% menjadi US$81,3 per barel.
Konflik Timur Tengah yang berkepanjangan, dan kenaikan harga minyak dunia, membuat risiko lonjakan inflasi masih tinggi, dan menyulitkan bank sentral di berbagai negara untuk melonggarkan kebijakan moneter termasuk menurunkan suku bunga acuan.
Hal itu menjadi sentimen negatif bagi emas sebagai aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), karena memegang emas tidak menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Sementara itu, harga emas dunia bergerak turun pagi ini. Pada pukul 07:10 WIB, harga emas dunia di pasar spot
tercatat US$ 4.150,1/troy ons. Turun tipis 0,04% dibandingkan penutupan perdagangan akhir pekan lalu.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (22/6/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.668.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.276.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.889.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.115.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.175.000.
- Harga emas 25 gram: Rp65.312.000.
- Harga emas 50 gram: Rp130.545.000.
- Harga emas 100 gram: Rp261.012.000.
- Harga emas 250 gram: Rp652.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.304.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.608.600.000. (jea)


