BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi pada perdagangan awal pekan, Selasa (2/6/2026), imbas lonjakan harga minyak dunia.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam turun Rp25.000 menjadi Rp2.774.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.799.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga jatuh Rp25.000 menjadi Rp2.584.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.609.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang turun 1,27% menjadi US$4.483,8 per troy ounce pada penutupan perdagangan Senin (1/6/2026).
Dinamika konflik Timur Tengah kembali menekan harga emas, seiring kabar perundingan damai Amerika Serikat (AS) dan Iran, yang masih simpang siur.
Presiden AS, Donald Trump, menyatakan negosiasi dengan Iran masih berjalan, termasuk untuk pembukaan Selat Hormuz, yang kemungkinan akan menghasilkan kesepakatan pada pekan ini.
Semenatra media Iran melaporkan negosiasi dengan AS ditunda, karena Israel terus menggempur Lebanon, ketika gencatan senjata selama 60 hari telah disepakati.
Kabar tersebut, membuat harga minyak dunia kembali melonjak. Pada perdagangan kemarin, harga minyak dunia jenis brent ditutup naik 4,24% menjadi US$ 94,98 per barel.
Lonjakan harga minyak, dan ketidakpastian kapan Selat Hormuz akan kembali dibuka, membuat bank sentral cenderung memperketat kebijakan moneter dengan menaikan suku bunga acuan.
Hal ini menjadi sentimen negatif bagi harga logam mulia sebagai aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset). Pasalnya, memegang emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga belum turun.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (2/6/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.774.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.488.000.
– Harga emas 3 gram: Rp8.207.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.645.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.235.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000.
- Harga emas 50 gram: Rp135.845.000.
- Harga emas 100 gram: Rp271.612.000.
– Harga emas 250 gram: Rp678.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000.
– Harga emas 1.000 gram : Rp2.714.600.000. (jea)


